Pengertian dan Jenis-Jenis Saham

Saham yang dalam Bahasa Inggris disebut Equity/Stock mempunyai maksud dan pengertian komoditas keuangan yang diperdagangkan di pasar modal yang paling populer, sebab investasi saham oleh para investor diharapkan memberi keuntungan. (Hadi, 2015: 117).  
Menurut Kamarudin (2013:74) saham dapat dibedakan melalui cara pengalihan dan hak tagihan atau manfaat yang diperoleh oleh para pemegang saham, adapun penjelasannya yaitu:

  • Menurut Cara Pengalihannya yaitu; Saham atas unjuk (bearer stocks), diatas sertifikat saham ini tidak dituliskan nama pemiliknya. Dengan pemilikan saham atas unjuk, seseorang pemilik sangat mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya sangat mirip dengan uang. Saham atas nama (Registered stocks), diatas sertifikat saham ini ditulis nama pemiliknya. Cara peralihan dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham. 
  • Menurut Hak Tagihan yaitu; Saham biasa (common stock), surat berharga yang paling banyak dan luas perdagangannya. Pemegang surat berharga ini memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan disamping memperoleh pembagian keuntungan (dividen) dari perusahaan juga kemungkinan adanya keuntungan atas kenaikan modal (nilai) surat berharga tersebut atau disebut capital gain. Saham prioritas (preferred stock). Saham prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya kelebihan ini dihubungkan dengan pembagian dividen atau pembagian aktiva pada saat dilikuidasi. Karakteristik saham ini gabungan antara obligasi dengan saham biasa, karena menghasilkan pendapatan tetap (seperti obligasi), tetapi juga bisa tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan investor. 


Saham sebagai surat berharga, berarti saham memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan. Nilai suatu saham berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu (1) Par Value (Nilai Nominal) (2) Base Price (Nilai/Harga Dasar) dan (3) Market Price (Nilai Harga Pasar). Adapun penjelasanya sebagai berikut:

  1. Par value disebut juga stated value atau face value, bahasa Indonesianya disebut nilai nominal atau nilai pari. Nilai nominal suatu saham adalah nilai yang tercantum pada saham yang bersangkutan yang berfungsi untuk tujuan akuntansi.
  2. Harga dasar suatu saham sangat erat kaitannya dengan harga pasar suatu saham. Harga dasar suatu saham dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar suatu saham baru merupakan harga perdananya. Harga dasar akan berubah sesuai dengan aksi emiten.
  3. Harga pasar merupakan harga yang paling mudah ditentukan karena harga pasar merupakan harga suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung. Jika pasar bursa efek sudah tutup, maka harga pasar adalah harga penutupnya (closing price). Jadi harga pasar inilah yang menyatakan naik turunnya suatu saham. (Hadi, 2016: 117-123).

Sementara itu harga saham ditentukan menurut hukum permintaan-penawaran atau kekuatan tawar-menawar. Makin banyak orang yang ingin membeli, maka harga saham tersebut cenderung bergerak naik. Sebaliknya, makin banyak orang yang ingin menjual saham, maka saham tersebut akan bergerak turun (Rusdin, 2011: 82).

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa harga saham sama halnya dengan harga komoditi di suatu pasar yang berlaku hukum ekonomi. Naik turunnya harga saham ditentukan oleh pasar dimana adanya kesepakatan atas permintaan dan penawaran. Ketika terdapat banyak pemintaan, maka harga yang ditawarkan semakin tinggi, dan ketika permintaan berkurang atau sedikit maka harga yang ditawarkan akan menurun atau semakin rendah. 

Belum ada Komentar untuk "Pengertian dan Jenis-Jenis Saham "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel