Teori Tentang Saham Underpricing (Underpricing Saham)

Sebelum dijelaskan mengenai apa itu Uderpricing Saham, maka akan lebih baik bagi penulis untuk membahas terlebih dahulu mengenai apa itu saham sehingga nantinya, pembaca dapat lebih memahaminya dengan baik dan benar, berikut penjelasanya:
Saham
Saham yang dalam Bahasa Inggris disebut Equity/Stock mempunyai maksud dan pengertian komoditas keuangan yang diperdagangkan di pasar modal yang paling populer, sebab investasi saham oleh para investor diharapkan memberi keuntungan. (Hadi, 2015: 117).  Menurut Kamarudin (2013:74) saham dapat dibedakan melalui cara pengalihan dan hak tagihan atau manfaat yang diperoleh oleh para pemegang saham, adapun penjelasannya yaitu:
  • Menurut Cara Pengalihannya yaitu; Saham atas unjuk (bearer stocks), diatas sertifikat saham ini tidak dituliskan nama pemiliknya. Dengan pemilikan saham atas unjuk, seseorang pemilik sangat mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya sangat mirip dengan uang. Saham atas nama (Registered stocks), diatas sertifikat saham ini ditulis nama pemiliknya. Cara peralihan dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham.
  • Menurut Hak Tagihan yaitu; Saham biasa (common stock), surat berharga yang paling banyak dan luas perdagangannya. Pemegang surat berharga ini memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan disamping memperoleh pembagian keuntungan (dividen) dari perusahaan juga kemungkinan adanya keuntungan atas kenaikan modal (nilai) surat berharga tersebut atau disebut capital gain. Saham prioritas (preferred stock). Saham prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya kelebihan ini dihubungkan dengan pembagian dividen atau pembagian aktiva pada saat dilikuidasi. Karakteristik saham ini gabungan antara obligasi dengan saham biasa, karena menghasilkan pendapatan tetap (seperti obligasi), tetapi juga bisa tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan investor.
Saham sebagai surat berharga, berarti saham memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan. Nilai suatu saham berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu (1) Par Value (Nilai Nominal) (2) Base Price (Nilai/Harga Dasar) dan (3) Market Price (Nilai Harga Pasar). Adapun penjelasanya sebagai berikut :
  • Par value disebut juga stated value atau face value, bahasa Indonesianya disebut nilai nominal atau nilai pari. Nilai nominal suatu saham adalah nilai yang tercantum pada saham yang bersangkutan yang berfungsi untuk tujuan akuntansi.
  • Harga dasar suatu saham sangat erat kaitannya dengan harga pasar suatu saham. Harga dasar suatu saham dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar suatu saham baru merupakan harga perdananya. Harga dasar akan berubah sesuai dengan aksi emiten.
  • Harga pasar merupakan harga yang paling mudah ditentukan karena harga pasar merupakan harga suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung. Jika pasar bursa efek sudah tutup, maka harga pasar adalah harga penutupnya (closing price). Jadi harga pasar inilah yang menyatakan naik turunnya suatu saham. (Hadi, 2016: 117-123).
Sementara itu harga saham ditentukan menurut hukum permintaan-penawaran atau kekuatan tawar-menawar. Makin banyak orang yang ingin membeli, maka harga saham tersebut cenderung bergerak naik. Sebaliknya, makin banyak orang yang ingin menjual saham, maka saham tersebut akan bergerak turun (Rusdin, 2011: 82).

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa harga saham sama halnya dengan harga komoditi di suatu pasar yang berlaku hukum ekonomi. Naik turunnya harga saham ditentukan oleh pasar dimana adanya kesepakatan atas permintaan dan penawaran. Ketika terdapat banyak pemintaan, maka harga yang ditawarkan semakin tinggi, dan ketika permintaan berkurang atau sedikit maka harga yang ditawarkan akan menurun atau semakin rendah.

Meskipun demikian sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa saham juga memiliki nilainya, baik nilai nominal, nilai dasar  maupun harga pasar. Ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi harga saham yaitu (Jogiyanto, 2011: 123):
  • Laba perlembar saham. Seorang investor yang melakukan investasi pada perusahaan akan menerima laba atas saham yang dimilkinya. Semakin tnggi laba per lembar saham (EPS) yang diberikan perusahaan akan memberikan pengembalian yang cukup baik. Ini akan mendorong investor untuk melakukan investasi yang lebih besar lagi sehingga harga saham perusahaan akan meningkat.
  • Tingkat Bunga. Tingkat bunga dapat mempengaruhi harga saham dengan cara : Mempengaruhi persaingan pasar modal antara saham dengan obligasi, apabila suku bunga naik maka investor akan menjual sahamnya untuk ditukarkan dengan obligasi. Hal ini akan menurunkan harga saham. Hal sebaliknya juga akan terjadi apabila tingkat bunga mengalami penurunan. Mempengaruhi laba perusahaan, hal ini terjadi karena bunga adalah biaya, semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah laba perubahan. Suku bunga juga mempengaruhi kegiatan ekonomi yang juga akan mempengaruhi laba perusahaan.
  • Jumlah Kas Deviden yang diberikan .Kebijakan pembagian dividen dapat dibagi menjaadi dua, yaitu sebagian dibagikan dalam bentuk deviden dan sebagian lagi disisihkan laba ditahan. Sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi harga saham, maka peningkatan pembagian deviden merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan dari pemegang saham karena jumlah kas deviden yang besar adalah yang diinginkan oleh investor sehingga harga saham naik.
  • Jumlah laba yang didapat perusahaan .Pada umumnya, investor melakukan investasi pada perusahaan yang mempunyai profit yang cukup baik karena menunjukkan prospek yang cerah sehingga investor tertarik untuk berinvestasi, yang nantinya akan memepengaruhi harga saham perusahaan.
  • Tingkat Resiko dan Pengembalian. Apabila tingkat resiko dan proyeksi laba yang diharapkan perusahaan meningkat maka akan mempengaruhi harga saham perusahaan. Biasanya semakin tinggi resiko makan semakin tinggi pula tingkat pengembalian saham yang diterima.
Uderpricing Saham
Underpricing pada saham menrupakan fenomena menarik yang terjadi di penawaran perdana ke publik karena terjadi harga rendah pada saham (underpricing). Fenomena harga rendah terjadi karena penawaran perdana ke publik yang secara rerata murah. Return awal (initial return) yang tinggi. Secara rerata disini maksudnya adalah tidak semua penawaran perdana murah, tetapi dapat juga mahal dan secara rerata masih dapat di katakan murah (underpricing).

Penawaran perdana yang murah adalah yang mendapatkan return awal positif, yang mahal yang mendapatkan return awal negatif dan yang impas yang mendapatkan return awal nol. Return awal (initial return) adalah return yang diperoleh dari aktiva di penewaran perdana mulai dari saat di beli di pasar primer sampai pertama kali di daftarkan di pasar sekunder.

Menurut Sumarso (2003) dalam Syahputra (2008), “Underpricing saham adalah suatu keadaan dimana harga saham yang diperdagangkan di pasar perdana lebih rendah dibandingkan ketika di pasar sekunder”.  Sedangkan menurut Khomsiyah (2005) dalam Yustisia (2012) mengatakan bahwa. “berdasarkan kesepakatan antara perusahaan emiten dengan penjamin emisi”. Adapun menurut Brigham (2001) dalam Retnowati (2013) mengatakan bahwa “Underpricing dapat dikatakan sebagai keadaan dimana saham memberikan return positif pada transaksi pasar sekunder setelah penawaran perdana”. Perusahaan menginginkan agar meminimalisir terjadinya Underpricing.

Berdasarkan beberapa teori di atas dapat disimpulkan bahwa Underpricing adalah keadaan dimana terjadinya selisih harga positif yang terjadi ketika penawaran umum perdana atau Intial Public Offering (IPO) di pasar primer dengan harga saham pada hari pertama di pasar sekunder. Untuk mengetahui tingkat underpricing saham dapat dihitung  dengan menggunakan rumus berikut:
Keterangan :

  • Harga IPO         : Harga saat melakukan penawaran saham perdana
  • Closing Price    : Harga penutupan 1 (satu) hari setelah IPO
Underpricing adalah fenomena yang umum dan sering terjadi di berbagai pasar modal di dunia. Fenomena Undepricing dikarenakan adanya mispriced di pasar perdana sebagai akibat adanya ketidakseimbangan informasi anatara perusahaan dengan pihak penjamin emisi. Underpricing dapat juga dikatakan keadaan dimana efek yang dijual di bawah nilai likuiditasnya atau nilai pasar yang seharusnya diterima oleh pemegang saham. Selisih nilai inilah yang dikenal dengan sebagai Initial return  (IR) atau return positif bagi investor. Apabila harga saham pada hari pertama di pasar sekunder lebih tinggi dibandingkan dengan ketika ditawarkan di pasar perdana atau Initial Public Offering (IPO) maka terjadi underpricing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel