Teori Tentang Pariwisata

Pariwisata secara etimologis, istilah pariwisata berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari dua suku kata yaitu “pari” dan “wisata”, Pari Berarti Berulang-Ulang Atau Berkali-Kali, Sedangkan Wisata Berarti Perjalanan Atau Berpergian. Dengan demikian secara bahasa pariwisata bermaksud kunjungan yang berulang-ulang.
Adapun pengertian Pariwisata Menurut Menurut Smith And French dalam I Gusti Dalam Bukunya Yang Berjudul Pengantar Pariwisata (2016) Menjelaskan Pariwisata Sebagai Berikut:

“Tourism Is The Tempory Short-Term Movement People To Destination Outside The Places Where They Normaly Live And Work, And Their Activities During Their Stay At These Destination.”

Menurut Damanik dan Weber (2006) Dalam Bukunya Yang Berjudul Perencanaan Ekowisata Dan Terori Ke Aplikasinya Mengemukakan :

“Pariwisata Adalah Fenomena Penggerakan Manusia, Barang, Dan Jasa Yang Sangat Kompleks. Ia Terkait Erat Dengan Organisasi, Hubungan-Hubungan Kelembagaan Dan Individu, Kebutuhan Layanan, Penyediaan Kebutuhan Layanan, Dan Sebagainya”

Sedangkan Hunziker Dan Kraft DalamMuljadi (2009) dalam buku yang berjudul Kepariwisataan Dan Perjalanan menyatakan :

“Pariwisata adalah keseluruhan hubungan-hubungan dan gejala yang timbul dari adanya orang asing dan perjalanannya itu tidak untuk bertempat tinggal menetap dan tidak ada hubungannya dengan suatu kegiatan untuk mencari nafkah”

Sulaksmi  (2007),  kegiatan  pariwisata terdiri dari tiga unsur,diantaranya :
  • Manusia  (man)  yang  merupakan  orang  yang  melakukan  perjalanan dengan maksud menikmati keindahan dari suatu tempat (alam).
  • Ruang  (space)  yang  merupakan  daerah  atau  ruang  lingkup tempat melakukan perjalanan.
  • Waktu  (time)  yang  merupakan  waktu  yang  digunakan  selama  dalam  perjalanan dan tinggal di daerah tujuan wisata.
Sedangkan menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan medefinisikan “Pariwisata adalah kegiatan wisata dan disokong oleh fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat setempat,sesama wisatawan, pemerintah daerah dan pengusaha”.Kemudian dalam undang-undang membagi kepariwisataan menjadi beberapa istilah diantaranya :
  • Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta  bersifat  sementara  untuk menikmati objek dan daya tarik wisata. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
  • Pariwisata  adalah  segala  sesuatu  yang  berhubungan dengan  wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha – usaha yang terkait di bidang tersebut.
  • Kepariwisataan  adalah  segala  sesuatu  yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
  • Usaha  pariwisata  adalah  kegiatan  yang  bertujuan  menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik  wisata,  usaha  sarana  pariwisata  dan  usaha  lain  yang  terkait  di bidang tersebut.
  • Objek  dan  daya  tarik  wisata  adalah  segala  sesuatu  yang  menjadi sasaran wisata.
  • Kawasan  pariwisata  adalah  kawasan  dengan  luas  tertentu  yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata
Adapun secara jenisnya, menurut pendit dalam buku i gusti bagus rai utama yang berjudul pemasaran pariwisata (2017) dapat di bedakan menjadi beberapa golongaan, diantaranya sebagai berikut :
  • Wisata Budaya. Sebuah perjalanan yang di lakukan atas dasar keiginan untuk memperluas pandangan hidup seseorang dengan jalan mengadakan kunjungan atai peninjauan ke tempat lain atau ke luar negeri untuk mengetahui keadaan rakyat di suatu daerah atau suatu wilayah.
  • Wisata Maritim Dan Bahari. Wisata ini biasa di kaitkan dengan olah raga air  terlebih di danau, pantai, teluk atau lauk seperti memancing, berlayar, menyelam sambil melakukan pemotretan, kompetisi berselancar, balapan mendayung, melihat-lihat taman laut dengan pemandangan indah di bawah permukaan air.
  • Wisata Cagar Alam. Wisata cagar alam biasanya banyak di selenggarakan oleh agen atau biro perjalanan yang mengharuskan usaha-usaha dengan mengatur wisata ke tempat atau daerah cagar alam, taman lindung, hutan daerah pegunungan dan sebagainya yang kelestarian obyek tersebut telah di lindungi oleh undang-undang republik indonesia.
  • Wisata Mice, dapat diartikan sebagai wisata konvensi, dengan batasan berupa jasa konvensi, perjalanan intsentif dan pemeran merupakan usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Mice dapat diartikan sebagai suatu kegiatan kepariwisataan yang aktivitasnya merupakan perpaduan antara leisure dan business, rangakain kegiatannya dalam bentuk meetings, incentive, travels, convention, congresses, confrence dan exhibition.
  • Wisata Agro. Argowisata adalah  meningkatkan pendapatan kaum tani, dan meningkatkan kualitas alam pedesaan menjadi sebuah hunian yang benar-benar dapat di harapkan sebagai sebuah hunian yang sangat berkualitas dan memberikan kesempatan masyarakat untuk belajar kehidupan pertanian yang mengutungkan dan ekosistemnya.
  • Wisata Buru. Wisata buru di atur dalam bentuk safari ke darah atau hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah  negara yang bersangkutan, seperti berbagai negara afrika untuk berburu gajah, singa, zirah, dan sebagainya.
  • Wisata Ziarah. Wisata ziarah biasanya berhubungan dengan  keagamaan, sejarah, adat  istiadat dan kepercayaan umat atau kelompok dalam masyarakat. Wisata ziarah banyak di lakukan perorangan atau rombongan ke tempat-tempat suci.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel