CONTOH PROPOSAL SKRIPSI AKUNTANSI (KUALITATIF)


 BAB I
PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Penelitian

Pada tahun 2015 untuk pertama kalinya Undang-undang Desa yang telah disahkan atau dibuat pada tahun 2014 di implementisikan dimana Desa pada tahun 2015 memperoleh dana lebih besar daripada sebelum diterapkanya undang-undang desa tersebut. Dengan diterapkanya undang-undang baru dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, maka tentu berimbas pada jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Begitupun dengan apa yang terjadi di desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.

Desa Ciperna, adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, adalah juga tentunya Desa yang mendapatkan Alokasi Dana Desa dari Pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa desa Ciperna pada tahun anggaran 2015 mendapatkan Alokasi Dana Desa sebesar  Rp. 364.100.000,-, hal tersebut tergambar dari pendapatan Desa Ciperna sebagai berikut:
No
Pendapatan
Desa Ciperna
Banyaknya
Pendapatan
1
PAD
Pendapatan Asli Desa
Rp.16.800.000 ,-
2
ADD
Alokasi Dana Desa
Rp.364.100.000,-
3
DD
Dana Desa
Rp.303.350.000,-
4
PARET
Paket Retribusi
Rp.28.000.000 ,-
5
BANPROV
Bantuan Provinsi
Rp.115.000.000,-
6
BANKAB      
Bantuan Kabupaten
Rp.64.200.000,-
7
Swadaya        
Bantuan Masyarakat
Rp. ,-
Total Pendapatan
Rp.891.450.000,-
Berdasarkan besaran dana ADD yang didapat oleh Desa Ciperna dapat dipahami bahwa ternyata dari 11 Desa yang berada di Kecamatan Talun ternyata pada tahun 2015 desa Ciperna merupakan Desa terbesar yang memperoleh dana ADD. Hal tersebut tergambar pada perolehan Alokasi dana Desa 2015 di Kec Talun Kab Cirebon sebagai berikut:
No
Desa
Tahun
Rp
1
2015
301.560.000,-
2
364.100.000,-
3
357.600.000,-
4
321.200.000,-
5
337.153.000,-
6
327.900.000,-
7
361.231.000,-
8
324.145.000,-
9
331.200.000, -
10
363.500.000, -
11
321.200.000, -
Selanjutnya berdasarkan observasi  awal yang dilakukan oleh penulis, diketahui bahawa menurut pamong desa tersebut diketahui bahwa dalam penyusunan, penentuan dan penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa) di didesa tersebut, maksudnya Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 dikatakan transparan dan akuntabel. Hal tersebut dibuktikan dengan lolosnya pertanggung jawaban penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa tersebut dari pemeriksaan Inspektorat Kab Cirebon, demikian tambah Pamong Desa tersebut.

Namun demikian disisi lain masih menurut hasil observasi  awal yang dilakukan penulis, bahwa sebagian masayarakat yang ada didesa tersebut, khususnya masayarakat yang RT/RW nya menjadi sasaran implementasi pembangunan yang anggaran pembangunannya tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa mengaku tidak mengetahui mengenai, penyusunan, perencanaan pembangunan ditempatnya yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa tersebut.

Berdasarkan keterangan warga setempat (Desa Ciperna) dinyatakan bahwa menurut mereka terdapat 4 proyek pembangunan fisik di Desa Ciperna yang menggunakan Alokasi Dana Desa  Tahun Anggaran 2015 yaitu;
No
Jenis Pembangunan
Tahun
Lokasi
1
Paving Block
2015
RT 04
2
Pengaspalan Jalan
RT 06
3
Saluran Air
RT 01
4
TPT
RT 03,04
Dari ke empat proyek besar sekala RT/RW di atas tersebut ternyata berdasar hasil wawancara penulis dengan beberapa penduduk yang berdomisili diwilayah rukun tetangga tersebut ternyata mereka menyatakan tidak mengetahui  prihal angaran pasti mengenai pembangunan yang ada diwilayah rukun tetangganya (RT) yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara dalam observasi awal sebagaimana tersebut di atas penulis beranggapan bahwa pada dasarnya penyusunan, penggunaan Alokasi Dana Desa tahun 2015 menurut masayarakat Desa Ciperna Khususnya RT yang wilayahnya dibangun adalah tidak transparan dan akuntabel. Indikasinya adalah masayarakat tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu secara mendalam.

Namun meskipun demikian, penulis tidak begitu saja langusng mempercayai temuan tersebut, mengingat penemuan sebelumnya sebagaimana yang dipaparkan pemerintah Desa Ciperna dinyatakan bahwa mereka sudah melakukan, penyusunan, dan menggunakan Alokasi Dana Desa dengan transparan dan akuntabel.

Belajar dari penelitian yang dilakuan Subroto pada Tahun 2008 dengan judul “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi kasus Pengelolaan Alokasi Dana Desa di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung Tahun 2008)” yang awalnya menemukan indikasi adanya ketidak akuntabelan dalam penyusunan dan penggunaan ADD, akan tetapi pada hasil penelitiannya menyatakan bahwa untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa, sudah menampakkan adanya pengelolaan yang akuntabel dan transparan. Sedangkan dalam pertanggungjawaban dilihat secara hasil fisik sudah menunjukkan pelaksanaan yang akuntabel dan transparan, namundari sisi administrasi masih diperlukan adanya pembinaan lebih lanjut, karena belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Kendala utamanya adalah belum efektifnya pembinaan aparat pemerintahan desa dan kompetensi sumber daya manusia, sehingga masih memerlukan pendampingan dari aparat Pemerintah Daerah secara berkelanjutan.

Berdasarkan temuan penelitian yang dilakukan Subrota yang mana pada awalnya mengira penyusunan dan penggunaan ADD dalam pemerintah desa-desa yang ditelitinya tidak akuntabel namun pada akhirnya menemukan kejelasan bahwa ternyata ganjalannya hanya soal kekurang baikan dalam pengadministrasian, maka demikian juga dengan penulis yang mana penulis menemukan indikasi ketidak transparanan dan ke akuntabelan penyusunan dan penggunaan Alokasi Dana Desa di desa Ciperna Kab Cirebon.

Hal tersebut di atas tentu menjadi pelecut serta ganjalan tersendiri bagi penulis untuk lebih lanjut menelisik bagaimana sebenarnya penyusunan dan penggonaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 di Desa Ciperna, apakah sudah transprant, dan akuntabel atau belum, mengingat Pemerintah Desa Ciperna menyatakan sudah transprant, dan akuntabel sementara sebagian masyarakat berpandangan sebaliknya atau belum transprant, dan akuntabel.

Berdasarkan temuan masalah penelitaian di atas itulah penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut, sehingga nantinya ditemukan jawaban yang pasti mengenai trnsparansi dan akuntabilitas Alokasi Dana Desa Tahun 2015 di Desa Ciperna Kec Talun Kab Cirebon. Oleh karena itu dalam penelitian ini penulis mengangkat sebuah tema dengan judul “Analisis Transparasi dan Akuntabilitas Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon”

 B. Rumusan Masalah 
Keberhasilan pengelolaan ADD sangat tergantung dari berbagai factor antara lain kesiapan aparat pemerintah desa sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan, optimalisasi peningkatan implementasi SAP di tingkat desa,  sehingga perlu sistem pertanggungjawaban pengelolaan ADD yang benar-benar dapat memenuhi prinsip Transparansi dan akuntabilitas. Bertitik tolak dari hal tersebut serta latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
  1. Bagaimana transparasi penyusunan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2015?
  2. Bagaimana akuntabilitas penyusunan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Anggaran 2015?
 C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada perumusan masalah di atas maka tujuan penelitian dalam karya ilmiah ini adalah sebagaimana berikut:
  1. Untuk mengetahui transparasi penyusunan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2015.
  2. Untuk mengetahui akuntabilitas penyusunan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Anggaran 2015.
 D. Manfaat Penelitian
Dalam sebuah penelitian tentu bagi setiap penulis mengharapkan penelitiannya mempunyai manfaat yang baik, oleh karena itu penelitian ini diharapkan dapat meanfaat yakni:
Manfaat Praktis
  1. Memberikan gambaran secara kualitatif deskriptif kepada para pembaca mengenai  transparasi penyusunan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
  2. Memberikan gambaran secara kualitatif deskriptif kepada para pembaca mengenai akuntabilitas penyusunan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Manfaat Teoritis
  1. Memberikan gambaran secara teoritis kepada para pembaca seputar apa itu transparasi dalam penyusunan dan penggunaan Alokasi Dana Desa.
  2. Dan memberikan gambaran secara teoritis kepada para pembaca seputar apa itu akuntabilitas dalam penyusunan dan penggunaan Alokasi Dana Desa
 E. Sistematikan Penulisan
Sistematika penulisan Skripsi ini dibagi dalam beberapa bab dengan pokok–pokok permasalahannya. Adapun sistematikanya sebagai berikut :
Bab I. Pendahuluan
Bab ini berisikan Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan dan manfaat penelitian, dan Sistematika Penulisan.

Bab II. Kajian Teoritis
Pada bab ini dijelaskan tentang teori-teori yang berkaitan dengan penelitian yaitu mengenai, Kajian Terdahulu, Transparansi, Akuntanbilitas Alokasi Dana Desa dan Kerangka Pemikiran.

Bab III. Metodologi Penelitian
Dalam bab ini memuat mengenai Metode Penelitian, Instrumen Penelitian, Keabsahan Data, Metode Pengumpulan Data, Teknik Analisis data dan Lokasi dan Waktu Penelitian.  

Bab IV. Pembahasan
Pada bab ini membahas mengenai hasil penelitian atau analisis penelitian berdasarkan perumusan masalah penelitian yakni Analisis Trasnparansi Alokasi Dana Desa Ciperna Tahun Anggaran 2015, Analisis Akuntabilitas Alokasi Dana Desa Ciperna Tahun Anggaran 2015

Bab V. Penutup
Pada bab ini dijelaskan mengenai Kesimpulan penelitian yang didapat dan diakhiri dengan Saran.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel