Pengertian Prusahaan Menurut Para Ahli

Perkembangan pengertian perusahaan dapat dijumpai dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang wajib daftar perusahaan dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan. Menurut Pasal1 huruf b UU Nomor 3 tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Pasal 1 butir 2 UU Nomor 8 Tahun 1997 mendefinisikan perusahaan sebagai bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia (Asikin, 2016: 5)

Berdasarkan penejelasan di atas dapatlah kemudian dipahami bahwa perusahaan adalah seluruh bentuk usaha yang menghasilkan laba, apakah berbadan hukum atau tidak. Dengan demikian dapatlah kemudian penulis simpulkan bahwa perusahaan terbagi menjadi dua macam, ada yang berbadan usaha dan ada yang tidak memiliki badan usaha. 

Selain menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, pengertian perusahaan juga rupanya dikemukakan oleh para ahli, berikut ini adalah pengertian perushaan menurut para ahli :

  • Menurut Asyhadi (2005: 320), perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan / laba.
  • Menurut Molengraaff  (Wasis, 2013:5), perusahaan adalah suatu bentuk organisasi pemilikan yang menggabungkan faktor-faktor produksi didalam  suatu tempat dengan  maksud memprodusir barang atau jasa dan menjualnya dengan laba. 
  • Menurut Polak (Purwosutjipto, 1991), baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. 

Berdasarkan penjelasan para ahli sebagaimana di atas dapatlah kemudian dipahami bahwa Asyhadi mendefiniskan perusahaan sama seperti undang-undang 1986. Adapun pendapat Molengraaff tidak jauh berbeda dengan undang-undang 1986, adapun Polak mengartikan berbeda, ia menganggap perusahaan adalah suatu badan usaha yang sudah menerapkan perhitungan laba dan rugi dalam pembukuan, menurutnya belum dikatakan ada perusahaan jika belum menerapkan perhitungan laba dan rugi yang tercatat dalam pembukuan.

Menurut Wasis (2013:5), berkaitan dengan pengertian perusahaan ada dua aliran yang  berbeda, pertama; yaitu membedakan pengertian “Perusahaan” dan “Badan Usaha”  sedangkan yang kedua  yaitu aliran yang tidak membedakan seperti tersebut, artinya tidak membedakan perusahaan dengan bada usaha. Bagi mereka yang menganut aliran pertama, maka badan usaha  adalah suatu organisasi yang dengan mempergunakan faktor-faktor produksi berusaha mencari laba. Sedangkan badan perusahaan adalah tempat dimana faktor-faktor produksi dijalankan.

Menurut Komarudin (2010: 75), menyatakan bahwa badan usaha tanpa perusahaan berarti hanya ada organisasi formil, tetapi tidak melakukan kegiatan yang produktif dan dengan demikian usaha untuk mencari laba tidak dijalankan. Sebaliknya perusahaan tanpa badan usaha berarti ada kegiatan produktif, tetapi tidak ada organisasi yang menentukan kebijakan (policy), dan yang mengaturnya.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Prusahaan Menurut Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel