Punishment Dalam Kegiatan Pembelajaran

1.Pengertian Punishment

Punishment berasal dari Bahasa Inggris yang artinya hukuman. Menurut  Baharuddin (2010:74), hukuman adalah menghadirkan atau memberikan sebuah situasi yang ingin dihindari untuk menurunkan tingkah laku.  Mengenai hukuman itu, ada beberapa pandangan filsafat atau kepercayaan yang menganggap bahwa hidup ini termasuk sebagai suatu hukuman, karena kehidupan ini identik dengan penderitaan.Pandangan hidup yang demikian  menganjurkan agar manusia menghindari diri dari hukuman atau penderitaan yang ada di dalam  kehidupan ini.

Hukuman merupakan  suatu tindakan yang kurang menyenangkan, yaitu berupa penderitaan yang diberikan kepada siswa atau anak secara sadar dan sengaja, sehingga siswa atau anak tidak mengulagi kesalahannya lagi. Hukuman diberikan sebagai akibat dari pelanggaran, kejahatan, atau kesalahan yang dilakukan siswa.Tidak seperti reward, hukuman atau  punishment mengakibatkan penderitaan atau kedukaan bagi anak didik yang menerimanya (Djamarah,2010:196).

Punishment atau hukuman menurut Ahmadi dan Uhbyati (dalam Yanuar, 2012:16) adalah suatu perbuatan, di mana kita secara sadar dan sengaja, menjatuhkan nestapa kepada orang lain, yang mana baik dari segi kejasmanian maupun kerohanian, orang lain tersebut mempunyai kelemahan jika dibandingkan dengan diri kita.Hukuman hendaknya tidak terlalu berat ataupun terlalu ringan. Hukuman yang terlalu berat dapat membuat anak menjadi trauma dan tertekan, sedangkan hukuman yang terlalu ringan dapat disepelekan oleh anak.

Dari beberapa pendapat yang diutarakan oleh para ahli dapat disimpukan bahwa punishment atau hukuman adalah suatu tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan terhadap seseorang secara sadar dan sengaja untuk menurunkan atau mengurangi terjadinya pelanggaran atau kesalahan.  Punishment juga dapat dikatakan sebagai penguat yang negatif, tetapi kalau hukuman itu diberikan secara tepat dan bijak bisa menjadi alat motivasi.

2.Fungsi Dan Tujuan Punishment Dalam Kegiatan Pembelajaran

Dalam dunia pendidikan, tujuan pemberian hukuman dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu tujuan jangka pendek dan jangka panjang.Pengertian dari tujuan jangka pendek pemberian hukuman adalah untuk menghentikan tingkah laku yang salah, sedangkan tujuan jangka panjang hukuman yaitu untuk mengajar dan mendorong anak agar dapat menghentikan sendiri tingkah laku yang salah (Yanuar A, 2012:59).  Tujuan dari pemberian sanksi atau hukuman kepada anak dari guru atau orang tua itu ada tujuan yang bermacam-macam.

Guru memberikan hukuman pada anak sejatinya hanya untuk memberikan efek jera pada anak agar tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukaknnya. Hal tersebutdapat dikaitkan dengan teori-teori hukuman yang telah banyak dikemukakan oleh beberapa pakar pendidikan. Tujuan hukuman berdasarkan teori-teori hukuman tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.

a.Teori perbaikan

Berdasarkan teori ini, jika dikaitkan dengan dunia pendidikan. Hukuman diberikan untuk memperbaiki anak yang berbuat salah dengan harapan agar selanjutnya tidak mengulangi kesalahannya lagi dan sadar atas kesalahannya (Yanuar A, 2012: 60). Teori ini bagusuntuk membentuk sikap disiplin anak, karena berlandaskan pada perbaikan perbuatan yang salah dan menyadarkannya, sehingga guru dapat memberikan hukuman dengan jenis hukuman yang berlandaskan teori ini.Teori perbaikan ini tidak merugikan anak atau membuat anak menjadi trauma, sehingga sangat cocok untuk diterapkan.

b.Teori perlindungan

Teori perlindungan ini, hukuman diadakan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan tidak wajar yang dilakukan oleh seseorang. Dengan adanya hukuman yang berlandaskan pada teori ini,maka masyarakat dapat dilindungi dari kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan oleh pelanggar atau terhukum (Yanuar A,2012: 61).

Jika dilihat dari teori tersebut, pelanggar seharusnya akan lebih dilindungi. Teori tersebut agar membuat si pelanggar tidak melakukan kesalahannya lagi, tetapi penerapan teori ini guru harus benar-benar bijaksana dan arif dalam memilihkan jenis hukum yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar tata tertib.

c.Teori ganti kerugian

Menurut teori ini, hukuman dilakukan untuk mengganti kerugian-kerugian yang telahdiakhibatkan oleh kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan pelanggar atau terhukum. Hukuman ini lebih banyak diterapkan dalam pemerintahan atau masyarakat (Yanuar A, 2012: 62), sedangkan dalam dunia pendidikan teori ini dapat diterapkan sebagai salah satu teori menghukum akan tetapi skala yang diberikan dalam skala yang kecil.

d.Teori menakut-nakuti

Berdasarkan teori ini, hukuman ini diberikan untuk menimbulkan perasaan takut kepada anak yang melakukan pelanggaran akan akibat pelanggaran yang telah diperbuatnya, sehingga menimbulkan perasaan takut untuk mengulanginya kembali dan mau meninggalkan perbuatan yang salah (Yanuar A, 2012: 62). Teori ini dapat diterapkan dalam pelaksanaan hukuman pada anak, karena menakuti sebagai alat yang ampuh agar anak tidak mau mengulangi melakukan perbuatan yang salah.

3.Bentuk-Bentuk Punishment Dalam Kegiatan Pembelajaran

Menurut Yanuar (2012: 31), Hukuman sebagai alat pendidikan diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk. Klasifikasi ini didasarkan pada beberapa hal, antara lain:

a.Berdasarkan Alasan Diterapkannya Hukuman

Berdasarkan pada alsan di balik diterapkann ya hukuman keapada anak, maka hukum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:

1)Hukuman Preventif 

Hukuman preventif adalah hukuman yang diilaukan dengan maksud agar tundak atau jangan terjadi pelanggaran.Hukuman ini bertujuan untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran sehinga hal itu dilakukan sebelum pelanggaran itu dilakukan. Menurut Indrakusuma (dalam Yanuar, 2012:32), yang termasuk dalam hukuman preventif adalah tata tertib, anjuran dan perintah , larangan, paksaan dan disiplin.

2)Hukuman Represif 

Sifat dari hukuman represif adalah menekan atau menghambat, sehingga seorang yang sudah terlanjur melakukan suatu pelanggaran atau kesalahan akan merasa jera.Yang termasuk hukuman represif dalam konteks pendidikan, menurut Indrakusuma dalam Yanuar (2012: 34) adalah pemberitahuan, teguran, peringatan, hukuman.

b.Berdasarkan Tingkat Perkembangan Anak

William Stren (dalam Purwanto, 2011:190) membedakan hukuman menjadi tiga bentuk yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak yang menerima hukuman, yaitu:

1)Hukuman Asosiatif 

Umumnya orang mengasosiasikan antara hukuman dan kejahatan atau pelanggaran, antara penderitaan yang diakibatkan oleh hukuman dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan. Untuk menyingkirkan perasaan tidak enak akibat hukuman, biasanya orang atau anak menjauhi perbuatan yang tidak baik atau yang dilarang. Hukuman asosiasif dipergunakan bagi anak kecil.

2)Hukuman Logis

Hukuman logis diterapkan terhadap anak yang sudah besar, dengan tujuan agar anak menegerti bahwa hukuman adalah akibat yang logis dari pekerjaan atau perbuatan mereka yang tidak baik. Pemberian hukuman harus seimbang dengan kesalahan yang siswa lakukan, hukuman yang diterima siswa harus lah yang masuk akal sehingga tidak menjadi beban anak.

3)Hukuman Normatif 

Hukuman normatif adalah hukuman yang bermaksud memperbaiki moral anak-anak. Hukuman ini dilakukan terhadap pelanggran-pelanggran mengenai norma-norma etika, seperti berdusta, menipu, mencuri, dan sebagainya. Hukuman normatif sangat erat hubungannya dengan pembentukkan watak anak-anak. Hukuman yang diberikan atas kesalahan yang diperbuat siswa, guru berusaha mempengaruhi kata hati anak, menginsafkan anak terhadap perbuatannya yang salah, dan memperkuat kemauannya untuk selalu berbuat baik dan menghindari kejahatan.

Belum ada Komentar untuk "Punishment Dalam Kegiatan Pembelajaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel