Kredit Dalam Perbankan

Pengertian Kredit
Menurut pasal 1 ayat 11 UU No. 10/1998 tentang Perubahan UU No. 7/1992 tentang perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Menurut Simorangkir (2004:100), kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang dan barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu mendatang. Kredit bersifat kooperatif antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit atau antara kreditur dan debitur. Mereka menarik keuntungan dan saling menanggung resiko. Kredit dalam arti luas didasarkan atas komponen-komponen kepercayaan, resiko, dan pertukaran ekonomi di masa mendatang.

Berdasarkan pengertian di atas maka unsur-unsur kredit terdiri dari: adanya pihak yang memberi pinjaman (kreditur), adanya pihak yang meminjam (debitur), adanya objek yang dipinjamkan ,unsur perjanjian, unsur waktu pinjaman dan adanya unsur kesepakatan dalam perjanjian.
Tujuan Penyaluran Kredit
Adapun tujuan dari penyaluran kredit yaitu:

  1. Memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit
  2. Memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada
  3. Melaksanakan kegiatan operasional Bank
  4. Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat
  5. Memperlancar lalu lintas pembayaran
  6. Menambah modal kerja perusahaan
  7. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.


Fungsi Penyaluran Kredit
Fungsi dari penyaluran kredit sebagai berikut:

  1. Untuk meningkatkan daya guna uang. Apabila uang yang ada hanya disimpan saja dirumah tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna, sebaliknya dengan disalurkannya dalam bentuk kredit maka uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang dan jasa oleh penerima kredit.
  2. Untuk meningkatkan daya guna barang. Kredit yang diberikan oleh bank dapat digunakan untuk mengolah barang yang sebelumnya tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
  3. Untuk meningkatkan peredaran barang. Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus peredaran barang dari suatu wilayah ke wilayah lain dan dapat meningkatkan jumlah barang yang beredar. 
  4. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan melalui kredit akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lain sehingga jika suatu daerah kekurangan uang dengan mendapatkan kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
  5. Sebagai alat stabilitas ekonomi. Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai alat stabilitas ekonomi, karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
  6. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha . Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan. Dengan memperoleh kredit nasabah bergairah untuk dapat memperbesar atau memperluas usahanya.
  7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan. Semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja, sehingga dapat pula mengurangi pengangguran.
  8. Untuk meningkatkan hubungan internasional. Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerja sama dibidang lainnya, sehingga dapat pula tercipta perdamaian dunia.

Unsur-unsur Kredit
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:

  1. Kepercayaan. Kepercayaan artinya bahwa bank percaya nasabah akan mengembalikan kredit yang diberikan. Dasar pertimbangan yang diberikan oleh bank adalah itikad baik nasabah, yaitu adanya kemauan untuk membayar. Bagi nasabah dalam hal ini berarti nasabah memperoleh kepercayaan dan juga memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.
  2. Kesepakatan. Sebelum kredit dikucurkan, bank dengan nasabah terlebih dulu menyepakati hal-hal yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing pihak. Kemudian, juga disepakati sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila masing-masing pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Kesepakatan ini dituangkan dalam akad kredit yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada saat kredit disetujui bank dan akan dikucurkan.

Jangka Waktu
Setiap kredit yang disalurkan pasti memiliki jangka waktu tertentu, artinya tidak ada kredit yang waktu pengembaliannya tidak terbatas. Jangka waktu tersebut merupakan waktu pengembalian atau kapan kredit tersebut berakhir (lunas), misalnya satu tahun atau tiga tahun. Kemudian juga termuat kapan nasabah harus membayar kewajibannya (angsuran), yang biasanya dilakukan setiap bulanan.
Risiko (Degree of Risk)

Di masa depan kondisi penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, setiap kredit yang dibiayai pasti memiliki risiko tidak tertagih alias kredit macet. Hal ini disebabkan oleh berbagai sebab, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Oleh karena itu, dalam hal ini pihak perbankan harus mempertimbangkan faktor risiko yang harus ditanggung apabila terjadi sesuatu. Untuk menutupi risiko yang mungkin terjadi, bank biasanya mensyaratkan suatu jaminan yang nilainya lebih tinggi dari kredit yang akan diberikan, ataupun dapat juga dengan menjaminkan lewat asuransi untuk mengalihkan risiko kerugian yang mungkin timbul.

Balas Jasa
Sudah pasti bank mengharapkan keuntungan atas setiap dana yang dikucurkannya. Keuntungan ini disebut balas jasa. Keuntungan bagi bank konvensional disebut bunga. Bagi nasabah balas jasa ini merupakan jasa atau imbalan yang mereka berikan atas dana yang mereka berikan atas dana yang mereka gunakan. Bagi perusahaan dagang biasanya balas jasa yang diterima berupa harga yang diberikan lebih tinggi dari harga normal dan terkadang pembeli tidak memperoleh diskon seperti penjualan tunai (Kasmir,2013:275)

Jenis-Jenis Kredit
Dalam menyalurkan kredit dunia perbankan memiliki beberapa jenis kredit. Penentuan jenis kredit dipilah-pilah sesuai dengan kebutuhan, kegunaan, jangka waktu, sektor, dan pertimbangan lainnya. Jenis-jenis kredit yang lazim terjadi di dunia perbankan dilihat dari berbagai segi, yaitu sebagai berikut:

Dari Segi Kegunaan.
  • Kredit investasi merupakan kredit yang diberikan untuk keperluan investasi, misalnya membangun pabrik, rumah, pembelian mesin-mesin, tanah, dan lainnya. Kredit investasi biasanya diberikan untuk waktu jangka panjang.
  • Kredit modal kerja merupakan kredit yang diberikan untuk keperluan modal kerja, misalnya untuk membeli bahan baku, pembayaran gaji, dan biaya lainnya. Kredit modal kerja diberikan dalam waktu yang relative pendek dan satu kali siklus operasi.
  • Dari Segi Tujuan. Kredit produktif merupakan kredit yang diberikan untuk menghasilkan sesuatu (proses produksi), baik barang maupun jasa, misalnya kredit diberikan untuk industri (pabrik), pertanian, peternakan, pabrik, perhotelan, dan lainnya.
  • Kredit konsumtif merupakan kredit yang diberikan untuk digunakan secara pribadi atau dipakai (dikonsumsi) sendiri, misalnya membeli rumah atau kendaraan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Kredit perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang. Para pedagang membeli barang yang kemudian barang tersebut dijual kembali.
Dari Segi Jangka Waktu
  • Kredit jangka pendek merupakan kredit yang memiliki jangka waktu maksimal satu tahun atau kurang dari satu tahun.
  • Kredit jangka menengah merupakan kredit yang memiliki jangka waktu satu sampai tiga tahun, namun dewasa ini banyak bank yang mengklasifikasikan menjadi kredit jangka panjang.
  • Kredit jangka panjang merupakan kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari satu atau tiga tahun. Artinya ada bank yang mengklasifikasikan yang lebih dari satu tahun menjadi kredit jangka panjang, namun ada pula yang mengklasifikasikan lebih dari tiga tahun menjadi jangka panjang.
Dari Segi Jaminan
  • Kredit dengan jaminan merupakan kredit yang syarat untuk memperolehnya harus memiliki jaminan tertentu, baik harta bergerak, tidak bergerak, atau jaminan lainnya.
  • Kredit tanpa jaminan merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan apapun secara riil, namun sebenarnya meskipun tidak ada jaminan, dalam praktiknya ada jaminan kemampuan membayar dari nasabah, misalnya pegawai tetap yang memiliki penghasilan tertentu.
Dari Sektor Usaha
  • Kredit sektor pertanian merupakan kredit yang diberikan kepada para petani, baik tanaman jangka pendek yang kurang atau maksimal satu tahun maupun jangka panjang (lebih dari satu tahun atau tiga tahun sesuai persyaratan bank).
  • Kredit sektor industri merupakan kredit yang diberikan kepada industri, baik industri kecil, menengah, maupun besar.
  • Kredit sektor perumahan merupakan kredit yang diberikan untuk kepemilikan rumah atau properti lainnya.
  • Kredit sektor profesi merupakan kredit yang diberikan kepada profesional seperti dokter, pengacara, dosen, dan lainnya.
  • Kredit sektor pertambangan merupakan kredit yang diberikan untuk pengusaha yang bergerak dalam bidang pertambangan seperti emas, batubara, timah, atau tambang lainnya.
  • Kredit sektor pendidikan merupakan kredit yang diberikan dunia pendidikan, seperti kredit mahasiswa, dan Kredit sektor lainnya.

Belum ada Komentar untuk "Kredit Dalam Perbankan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel