Pengertian Akuntabilitas dan Dimensinya
06/10/18
Tulis Komentar
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akuntabilitas berarti keadaan untuk bertanggungjawab. akuntabilitas sebagai suatu pertanggungjawaban oleh pihak-pihak yang diberi kepercayaan oleh masyarakat/individu dimana nantinya terdapat keberhasilan atau kegagalan di dalam pelaksanaan tugasnya tersebut dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Akuntabilitas juga adalah kemampuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan seseorang atau sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi.
Dalam pasal 7 Undang- Undang No.28 tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat / rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Menurut UNDP, akuntabilitas adalah evaluasi terhadap proses pelaksanaan kegiatan/kinerja organisasi untuk dapat dipertanggungjawabkan serta sebagai umpan balik bagi pimpinan organisasi untuk dapat lebih meningkatkan kinerja organisasi pada masa yang akan datang. Akuntabilitas dapat diperoleh melalui:
Dari beberapa pengertian tersebut, tersirat bahwa pihak yang diberikan kepercayaan atau tanggungjawab tersebut harus memberi laporan pertanggungjawaban atas tugas yang telah dipercayakan kepadanya dengan mengungkapkan segala sesuatu yang dilakukan baik yang mencerminkan keberhasilan atau kegagalan.
Artinya laporan pertanggungjawaban tersebut bukan sekedar laporan atas pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi termasuk juga kinerja dari pelaksanaannya yang mampu menjawab pertanyaan mendasar tentang apa yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini si penerima tanggungjawab harus dapat melaporkan keberhasilan yang telah dicapai dan juga mengungkapkan dalam laporannya semua kegagalan yang terjadi.
Akuntabilitas juga adalah kemampuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan seseorang atau sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi.
Dalam pasal 7 Undang- Undang No.28 tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat / rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Menurut UNDP, akuntabilitas adalah evaluasi terhadap proses pelaksanaan kegiatan/kinerja organisasi untuk dapat dipertanggungjawabkan serta sebagai umpan balik bagi pimpinan organisasi untuk dapat lebih meningkatkan kinerja organisasi pada masa yang akan datang. Akuntabilitas dapat diperoleh melalui:
- Usaha untuk membuat para aparat pemerintahan bertanggungjawab untuk setiap perilaku pemerintah dan responsive pada identitas dimana mereka memperoleh kewenangan.
- Penetapan kriteria untuk mengukur performan aparat pemerintahan serta penetapan mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah terpenuhi.
Dari beberapa pengertian tersebut, tersirat bahwa pihak yang diberikan kepercayaan atau tanggungjawab tersebut harus memberi laporan pertanggungjawaban atas tugas yang telah dipercayakan kepadanya dengan mengungkapkan segala sesuatu yang dilakukan baik yang mencerminkan keberhasilan atau kegagalan.
Artinya laporan pertanggungjawaban tersebut bukan sekedar laporan atas pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi termasuk juga kinerja dari pelaksanaannya yang mampu menjawab pertanyaan mendasar tentang apa yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini si penerima tanggungjawab harus dapat melaporkan keberhasilan yang telah dicapai dan juga mengungkapkan dalam laporannya semua kegagalan yang terjadi.
Dimensi Akuntabilitas
Dimensi akuntabilitas terdapat lima macam, adapun penjelasannya sebagai berikut:- Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accuntability for probity and legality) Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik organisasi yang sehat.
- Akuntabilitas manajerial. Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.
- Akuntabilitas program.Akuntabilitas program juga berarti bahwa programprogram organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Lembaga publik harus mempertanggung jawabkan program yang telah dibuat sampai pada pelaksanaan program.
- Akuntabilitas kebijakan. Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat mempertanggung jawabkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak dimasa depan. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbangkan apa tujuan kebijakan tersebut, mengapa kebijakan itu dilakukan.
- Akuntabilitas financial. Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga lembaga publik untuk menggunakan dana publik (public money) secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi. Akuntabilitas financial ini sangat penting karena menjadi sorotan utama masyarakat. Akuntabilitas ini mengharuskan lembaga- lembaga publikuntuk membuat laporan keuangan untuk menggambarkan kinerja financial organisasi kepada pihak luar.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Akuntabilitas dan Dimensinya"
Posting Komentar