Transparansi, Pengertian, Prinsip dan Indikatornya

Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan serta hasil yang dicapai

Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas antara pemerintah dengan rakyat.

Transparansi adalah keterbukaan  pemerintah dalam memberikan  informasi  yang  terkait  dengan  aktifitas  pengelolaan sumber daya   publik   kepada   pihak yang membutuhkan yaitu masyarakat. Mardiasmo menyebutkan tujuan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu:

  1. Salah   satu   wujud   pertanggung   jawaban   pemerintah   kepada masyarakat
  2. Upaya peningkatan manajemen pengelolaan pemerintahan
  3. Upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan  yang  baik  dan  mengurangi  kesempatan  praktek KKN.

Transparansi akan memberikan dampak positif dalam tata pemerintahan. Transparansi akan meningkatkan pertanggungjawaban para perumus kebijakan sehingga kontrol masyarakat terhadap para pemegang otoritas pembuat kebijakan akan berjalan efektif

Prinsip- prinsip Transparansi

Setidaknya  ada 6  prinsip  transparansi,  dapun  penjelasannya sebagai berikut: yang dikemukakan   Humanitarian Forum Indonesia (HFI) yaitu:

  1. Adanya informasi yang mudah dipahami dan diakses (dana, cara pelaksanaan, bentuk bantuan atau program).
  2. Adanya publikasi dan media mengenai proses kegiatan dan detail keuangan.
  3. Adanya laporan berkala mengenai pendayagunaan sumber daya dalam perkembangan proyek yang dapat diakses oleh umum.
  4. Laporan tahunan
  5. Website atau media publikasi organisasi 
  6. Pedoman dalam penyebaran informasi

Prinsip transparansi tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut keuangan, transparansi pemerintah dalam perencanaan juga meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut :

  1. Keterbukaaan   dalam   rapat   penting   dimana   masyarakat   ikut memberikan pendapatnya.
  2. Keterbukaan Informasi yang berhubungan dengan dokumen yang perlu diketahuioleh masyarakat.
  3. Keterbukaan   prosedur   (pengambilan   keputusan   atau   prosedur penyusunan rancana)
  4. Keterbukaan register yang berisi fakta hukum (catatan sipil, buku tanah dll.)
  5. Keterbukaan menerima peran serta masyarakat.

Kristianten menyebutkan bahwa transparansi anggaran adalah informasi terkait perencanaan penganggaran merupakan hak setiap masyarakat. Hak masyarakat yang terkait penganggaran yaitu:

  1. Hak untuk mengetahui
  2. Hak untuk mengamati dan menghadiri pertemuan publik 
  3. Hak untuk mengemukakan pendapat
  4. Hak untuk memperoleh dokumen public
  5. Hak untuk diberi informasi

Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah melalui penyediaan informasi yang akurat dan memadai.Transparansi akan mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses  pengambilan  keputusan  mengenai  pengelolaan  dana  desa, karena penyebarluasan berbagai informasi yang selama ini aksesnya hanya dimiliki pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut mengambil keputusan, misalnya dengan rapat desa yang dilakukan secara musyawarah. Selain itu, transparansi dapat mempersempit peluang korupsi dalam lingkup pemerintah desa dengan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tersebut.

Indikator Transparansi

Kristianten menyebutkan bahwa transparansi dapat diukur melalui beberapa indikator :

  1. Kesediaan dan aksesibilitas dokumen 
  2. Kejelasan dan kelengkapan informasi 
  3. Keterbukaan proses
  4. Kerangka regulasi yang menjamin transparansi

Transparansi merujuk pada ketersediaan informasi pada masyarakat umum dan kejelasan tentang peraturan perundang- undangan dan keputusan pemerintah, dengan indikator sebagai berikut:

  1. Akses pada informasi yang akurat dan tepat waktu
  2. Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur dan biaya 
  3. Kemudahan akses informasi
  4. Menyusun suatu mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran

Belum ada Komentar untuk "Transparansi, Pengertian, Prinsip dan Indikatornya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel