Transparansi, Pengertian, Prinsip dan Indikatornya
06/10/18
Tulis Komentar
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan serta hasil yang dicapai
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas antara pemerintah dengan rakyat.
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktifitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkan yaitu masyarakat. Mardiasmo menyebutkan tujuan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu:
Transparansi akan memberikan dampak positif dalam tata pemerintahan. Transparansi akan meningkatkan pertanggungjawaban para perumus kebijakan sehingga kontrol masyarakat terhadap para pemegang otoritas pembuat kebijakan akan berjalan efektif
Prinsip transparansi tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut keuangan, transparansi pemerintah dalam perencanaan juga meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut :
Kristianten menyebutkan bahwa transparansi anggaran adalah informasi terkait perencanaan penganggaran merupakan hak setiap masyarakat. Hak masyarakat yang terkait penganggaran yaitu:
Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah melalui penyediaan informasi yang akurat dan memadai.Transparansi akan mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan mengenai pengelolaan dana desa, karena penyebarluasan berbagai informasi yang selama ini aksesnya hanya dimiliki pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut mengambil keputusan, misalnya dengan rapat desa yang dilakukan secara musyawarah. Selain itu, transparansi dapat mempersempit peluang korupsi dalam lingkup pemerintah desa dengan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tersebut.
Transparansi merujuk pada ketersediaan informasi pada masyarakat umum dan kejelasan tentang peraturan perundang- undangan dan keputusan pemerintah, dengan indikator sebagai berikut:
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas antara pemerintah dengan rakyat.
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktifitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkan yaitu masyarakat. Mardiasmo menyebutkan tujuan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu:
- Salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada masyarakat
- Upaya peningkatan manajemen pengelolaan pemerintahan
- Upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek KKN.
Transparansi akan memberikan dampak positif dalam tata pemerintahan. Transparansi akan meningkatkan pertanggungjawaban para perumus kebijakan sehingga kontrol masyarakat terhadap para pemegang otoritas pembuat kebijakan akan berjalan efektif
Prinsip- prinsip Transparansi
Setidaknya ada 6 prinsip transparansi, dapun penjelasannya sebagai berikut: yang dikemukakan Humanitarian Forum Indonesia (HFI) yaitu:- Adanya informasi yang mudah dipahami dan diakses (dana, cara pelaksanaan, bentuk bantuan atau program).
- Adanya publikasi dan media mengenai proses kegiatan dan detail keuangan.
- Adanya laporan berkala mengenai pendayagunaan sumber daya dalam perkembangan proyek yang dapat diakses oleh umum.
- Laporan tahunan
- Website atau media publikasi organisasi
- Pedoman dalam penyebaran informasi
Prinsip transparansi tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut keuangan, transparansi pemerintah dalam perencanaan juga meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut :
- Keterbukaaan dalam rapat penting dimana masyarakat ikut memberikan pendapatnya.
- Keterbukaan Informasi yang berhubungan dengan dokumen yang perlu diketahuioleh masyarakat.
- Keterbukaan prosedur (pengambilan keputusan atau prosedur penyusunan rancana)
- Keterbukaan register yang berisi fakta hukum (catatan sipil, buku tanah dll.)
- Keterbukaan menerima peran serta masyarakat.
Kristianten menyebutkan bahwa transparansi anggaran adalah informasi terkait perencanaan penganggaran merupakan hak setiap masyarakat. Hak masyarakat yang terkait penganggaran yaitu:
- Hak untuk mengetahui
- Hak untuk mengamati dan menghadiri pertemuan publik
- Hak untuk mengemukakan pendapat
- Hak untuk memperoleh dokumen public
- Hak untuk diberi informasi
Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah melalui penyediaan informasi yang akurat dan memadai.Transparansi akan mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan mengenai pengelolaan dana desa, karena penyebarluasan berbagai informasi yang selama ini aksesnya hanya dimiliki pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut mengambil keputusan, misalnya dengan rapat desa yang dilakukan secara musyawarah. Selain itu, transparansi dapat mempersempit peluang korupsi dalam lingkup pemerintah desa dengan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tersebut.
Indikator Transparansi
Kristianten menyebutkan bahwa transparansi dapat diukur melalui beberapa indikator :- Kesediaan dan aksesibilitas dokumen
- Kejelasan dan kelengkapan informasi
- Keterbukaan proses
- Kerangka regulasi yang menjamin transparansi
Transparansi merujuk pada ketersediaan informasi pada masyarakat umum dan kejelasan tentang peraturan perundang- undangan dan keputusan pemerintah, dengan indikator sebagai berikut:
- Akses pada informasi yang akurat dan tepat waktu
- Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur dan biaya
- Kemudahan akses informasi
- Menyusun suatu mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran
Belum ada Komentar untuk "Transparansi, Pengertian, Prinsip dan Indikatornya"
Posting Komentar